TATA TERTIB UJIAN
(Berlaku bagi Mahasiswa)
- Peserta ujian adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif (FISIB) pada semester yang bersangkutan dan namanya tercantung dalam absen ujian.
- Peserta ujian datang 10 menit sebelum ujian dimulai dengan membawa kartu peserta ujian
- Peserta yang kehilangan karta tanda peserta harus segera melaporkan diri kepada pengawas ujian.
- Peserta wajib menempati kursi No. urut awal sesuai NPM terkecil serta wajib menandatangani daftar hadir ujian.
- Semua buku catatan, handphone dsb, (kecuali alat tulis dan kartu ujian) disimpan dalam tas dan diletakkan di depan kelas
- Antara sesama peserta ujian dilarang saling meminjam alat tulis pada saat ujian berlangsung.
- Mahasiswa yang kehadiran Pra UTS-UAS tidak mencapai 80% dari yang dijadwalkan, tidak diperkenankan mengikuti UAS (Lihat di kartu Ujian)
- Peserta yang namanya tidak tercantum dalam absen ujian, tidak diperkenankan menuliskan nama dengan tulisan tangan.
- Peserta dilarang melakukan kecurangan atau tindakan yang mengidentifikasikan dalam bentuk apapun, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dicatat dalam berita acara.
- Peserta ujian tidak boleh meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin pengawas ujian.
- Peserta ujian yang terlambat kurang dari 15 menit, diperkenankan mengikuti ujian dengan sisa waktu yang ada.
- Ujian susulan hanya diijinkan kepada mahasiswa yang sakit/opname, orang tua/saudara meninggal dunia dan hal lain yang tidak dapat dihindari, permohonan ujian sususalan ke PD. 1 setelah konfirmasi dengan Dosen pengampu mata kuliah diusulkan 3 hari setelah ujian berlangsung atau selambatnya 1 minggu setelah ujian berlangsung dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter/rawat inap dari RS setempat dan Surat Keterangan Kematian.
- Pengawas memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan dan mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai tata tertib ujian.
- Bagi peserta ujian diwajibkan memakai jas almamater Universitas/Prodi
Demikian, untuk diperhatikan